Polres Tabalong Tangkap Kurir Narkoba Antar Kabupaten
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seseorang yang diduga kurir narkoba jenis Sabu di Jalan H.Badarudin Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (19/1/2022) dini hari.
Identitas orang
tersebut berinisial MT alias Tobat (34), yang bertempat tinggal di dua alamat,
yakni Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat,
Kota Banjarmasin dan di Jalan Sungai Lulut Komplek Permata Raya Desa Gudang
Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
MT biasa dipanggil
Tobat kini sudah ditahan di Polres Tabalong. Didalam penangkapannya, petugas
berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk
kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor
100,24 gram kemudian dilakukan
penimbangan hasil berat bersih 99,32 gram.
Selain itu barang
bukti lain yang disita berupa 1 buah plastik klip besar, 1 buah plastik warna
hitam, 1 buah plastik warna hijau, 1 buah bungkusan plastik warna bening, Uang
tunai Rp. 200 ribu dan 1 unit sepeda motor beserta kontaknya dan 1 buah HP.
Kapolres Tabalong
AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Iptu Mujiono saat
dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) sore, membenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo,
S.H bersama anggota berhasil menangkap seorang pria berinisial MT alias Tobat.
Ia menerangkan penangkapan
terhadap tersangka berawal saat Petugas mendapat informasi adanya transaksi
narkoba jenis Sabu oleh seseorang menggunakan sepeda motor di sekitar Kelurahan
Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kasat Narkoba
bersama anggotanya melakukan penyisiran sebagaimana informasi tersebut, di
lokasi petugas melihat orang mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang
telah didapatkan.
Orang itu
menggunakan sepeda motor langsung diberhentikan petugas dan terlihat
menjatuhkan sesuatu barang atau paketan ke tanah.
Kemudian petugas
didampingi Ketua RT setempat secara bersama - sama dengan tersangka memeriksa
suatu barang atau paketan yang sempat di buang tersangka ke tanah, dan ternyata
paketan itu berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis Sabu.
Tobat yang
berdomisili di Banjarmasin mengakui bahwa sabu-sabu yang ia bawa untuk
diantarkan ke Kabupaten Tabalong atas perintah seseorang yang ia tidak kenal
hanya sebatas via telpon saja. Dan kelancaran aksinya juga dikendalikan melalui
arahan via telpon.
Tersangka MT alias
Tobat menjalani profesi pengantar paketan Sabu dengan upah atau imbalan sebesar
Rp. 2 juta.
Upah mengantar
awalnya dibayarkan Rp. 500 ribu yang mana sisanya dibayarkan setelah paketan
tersebut diterima oleh pembeli. Dan ini sudah yang ketiga kalinya ia lakukan.
Atas nama pimpinan,
kami ucapkan terimakasih atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Tabalong dan
jajaran dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Terus
tingkatkan giat perang melawan narkoba dan wujudkan Kabupaten Tabalong bersih
dan sehat dari peredaran gelap narkoba.
Selanjutnya kami
ucapkan terimakasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif untuk
memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya,
sehingga dengan bersama - sama kita dapat memberantasnya.
"Tersangka
dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang berbunyi "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar
atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar