Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan
Polres Kotabaru, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Narkotika jenis Sabu, Senin (10/1/2022).
Pemusnahan Barbuk yang
berlangsung di Mapolres Kotabaru ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru
AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K., dihadiri Kejari Kotabaru dan Ketua
Pengadilan Negeri.
Kapolres
membeberkan Barbuk yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara yakni pertama tersangka
ZA, yang terjadi pada Senin (25/10/2021) pukul 18.00 Wita di Jalan Veteran Desa
Dirgahayu, Pulau Laut Utara.
“Tepatnya di depan
Kantor Dinas Pertanian Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 42 paket Narkotika
jenis Sabu dengan berat 23,44 gram,” kata Kapolres.
Kedua pada Minggu
19 Desember 2021 dengan tersangka FR dan ES yang terjadi sekitar pukul 00.30 Wita
di Jalan Raya Provinsi Kalsel-Tim, Desa Serongga, Kelumpang Hilir, Kotabaru,
dengan barang bukti sebanyak 17 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 17,20
gram.
Kemudian tanggal Selasa
21 Desember 2021 tersangka BT, sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Kotip Trubus
Dusun Kotip Rt.05, Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser,
Kaltim. Dengan barang bukti sebanyak 3 paket Narkotika jenis Sabu seberat 4,0
gram.
Pemusnahan barang
bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender
kemudian setelah itu dilarutkan di dalam ember yang berisi sabun deterjen
kemudian diaduk selanjutnya dibuang ke dalam toilet.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar