Kapolresta Banjarmasin PTDH Bripka BT dan Copot Baju
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya berinisial Bripka BT, Sabtu (29/1/2022) pukul 08.30 Wita.
Upacara pemecatan tersebut
dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo
Martosumito, S.I.K., M.H. di Lapangan Apel Polresta Banjarmasin dengan dengan melepas pakaian
dinas Polri dan memakaikan baju batik kepada Bripka BT serta menyerahkan KEP
Kapolda Kalsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Dalam Press
Releasenya, Kapolresta Banjarmasin menegaskan mulai hari ini Bripka BT resmi
tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa
setelah sebelumnya yang bersangkutan diproses secara internal di Bidang Propam
Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021
dengan rekomendasi PTDH.
Selain sanksi
internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Bripka BT juga menjalani
hukuman pidana umum oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Terkait pidana
umum kami serahkan ke pihak pengadilan, karena pihaknya tidak mempunyai
kewenangan karena itu menjadi wilayahnya sistem peradilan umum," tutur
Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta pun mengingatkan
kepada semua personil agar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri, khususnya
personil Polresta Banjarmasin yang melakukan pelanggaran. Ia juga meminta
seluruh anggota menjadikan upacara pemecatan tersebut sebagai pembelajaran agar
jangan terulang kembali.
“Saya berharap
tidak ada lagi personil yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mencoreng Citra
Polri dan mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” ujar Kapolresta.
“Cukuplah satu
personil kita diberhentikan hari ini,” tambahnya. Dia berpesan kepada para
personil agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran disiplin
maupun kode etik Kepolisian, guna membentuk Polri yang Presisi.
“Sayangi profesi
kita dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik. Yakinlah yang terbaik akan datang
menghampiri, jika kita selalu berbuat baik bagi masyarakat, bangsa dan negara,”
katanya.
Kapolresta
mengatakan upacara pemecatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud
dan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat, dan realisasi komitmen
pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau hukuman
bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Ditempat terpisah,
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda
Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menjelaskan anggota yang di PTDH ini
merupakan oknum Polisi yang melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi salah
satu Universitas di Banjarmasin.
Dari putusan sidang
kode etik kepolisian tersebut, kemudian direkomendasikan untuk dilakukan
pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya
keluar surat keputusan Kapolda Kalsel tentang pemecatannya.
“Pemecatan ini juga
sebagai wujud ketegasan Pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal, diharapkan
hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar
selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” jelas
Kabid Humas Polda Kalsel.
Dalam upacara
tersebut tampak hadir Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol M. Arif Sugiarto,
S.I.K., M.P.P., Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H., beserta
seluruh personil Polresta Banjarmasin, Jajaran Forkopimda Banjarmasin, Perwakilan
BEM Mahasiswa Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat serta awak media.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar