Edarkan Narkoba, Pasutri di Banjarmasin Ditangkap
Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika yang melibatkan pasangan suami dan istri (Pasutri).
Didepan awak media,
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H.
menyampaikan pihaknya pertama kali mengamankan seorang pria berinisial HM (33)
yang diduga menyimpan dan memiliki Narkoba.
Diketahui, HM
diamankan di Jalan Tembus Mantuil RT. 16 Kelurahan Basirih Kecamatan
Banjarmasin Selatan Kota setempat, pada Rabu (5/1/2022) pukul 18.00 Wita.
“Awalnya kami
amankan 6 paket dengan berat keseluruhan 504,78 Gram dari HM,” ungkap
Kapolresta Banjarmasin saat menggelar Press Release Narkoba di depan Kantor Sat
Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).
Kemudian, dari
penangkapan tersebut langsung dikembangkan dan mengamankan seorang wanita
berinisial JM yang juga merupakan istri dari HM.
“Dari JM kami
mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 8 paket dengan berat 65,92 Gram dan 218
butir Ekstasi berwarna merah muda yang disimpan di dalam tas belanja warna
biru,” terang Kapolresta Banjarmasin.
Selain mengamankan Narkoba
jenis Sabu dan Ekstasi, petugas juga beberapa barang bukti lainnya dari
pasangan suami istri tersebut.
Barang bukti tersebut
yakni 1 buah kotak rokok, 2 buah tas warna abu-abu dan merah, 1 buah plastik
ungu dan 1 unit Handphone.
Kemudian juga
diamankan 3 pak plastik klip, 2 timbangan digital dengan warna silver dan
hitam.
Orang nomor satu di
Jajaran Polresta Banjarmasin itu menuturkan suami istri tersebut diduga
jaringan Banjarmasin.
“Dari hasil
pengungkapan Sabu dengan berat 570,7 Gram Sabu dan 218 butir Ekstasi ini, kami
telah menyelamatkan 8.778,” tutur Kapolresta Banjarmasin.
Turut hadir dalam
kesempatan itu Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin dan perwakilan dari BNNK
Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta LKBH
Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar