Bawa Sabu, Pria Asal Balangan Ditangkap Polres Tabalong
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu – sabu di Jalan Kasturi Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pria dengan inisial
YH alias Ateng (31) yang berprofesi sebagai petani warga Kabupaten Balangan,
Kalsel itu ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong pada Sabtu (1/1/2022)
sore.
Bersamaan dengan
diamankannya pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti serbuk kristal
warna bening diduga Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 25,24 Gram.
Dikonfirmasi Senin
(3/2/2022) pagi, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom.
melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan anggota Sat
Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu
Sutargo, S.H. menangkap YH alias Ateng.
Penangkapan YH
berawal dari informasi yang didapat petugas akan ada seseorang atau pengendara
yang melakukan transaksi Narkoba di Tanjung, Tabalong dan ciri – cirinya pun
sudah diketahui petugas.
Usai itu dilakukan
serangkaian penyelidikan dilapangan terlihat pengendara roda dua melintas masuk
ke arah Jalan Kasturi, Sulingan dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sejak
awal oleh petugas.
Petugas pun
langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pengendara tersebut dan diketahui
pria itu bernama YH, Sabtu (1/1/2022) pukul 18.15 Wita.
YH terkejut ketika
ditangkap petugas dan upayanya untuk melarikan diri pun tidak sempat lagi.
Hasil Penggeledahan
petugas menemukan sesuatu yang dibungkus dengan tisu dan lakban warna Cokelat
yang dibawanya berisikan Sabu.
Selanjutnya YH
dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dalam kasus
ini petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 2 buah HP berbagai macam
merk, 1 unit sepeda motor beserta kunci kontaknya, uang tunai Rp. 60 ribu
rupiah diduga uang hasil dari upah atau jasa untuk mengambil Sabu.
“Kasus ini masih
dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Tabalong dimana pengakuan YH, bahwa ia
mengambil barang atas petunjuk seseorang inisial XXX warga Kabupaten Balangan
dan juga sudah dua kali mengambil paketan barang narkoba dengan upah atau jasa
sekitar 300 sampai 100 ribu rupiah,” terang Iptu Mujiono.
Kami ucapkan
terimakasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif dalam perangi
narkoba, dengan memberikan informasi adanya peredaran narkoba kepada petugas,
maka kita bersama – sama memberantas peredarannya.
“Mari kita
mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran gelap Narkoba,” himbaunya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar