Kabid Humas Polda Kalsel Buka Bimtek & Uji Konsekuensi Informasi Publik Div Humas Polri
Sebagai badan publik, Polri berkewajiban memberikan informasi publik yang telah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk memenuhi
kewajiban tersebut dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat atau
badan hukum, Polri dalam hal ini Divisi Humas Polri menggelar Uji Konsekuensi
daftar informasi publik untuk klarifikasi info yang dikecualikan pada satuan
kerja Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolda Kalsel
Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. dalam sambutannya yang dibacakan oleh
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, S.I.K. menyampaikan Humas
memiliki peran yang penting sebagai penyedia layanan informasi bagi publik.
Namun lanjutnya
menyampaikan, dalam pasal 17 UU KIP telah mengatur informasi yang dikecualikan
atau tidak dapat diakses oleh publik.
“Informasi
dikecualikan ini harus perlu dilaksanakan uji konsekuensi oleh pejabat
pengelola Informasi dan dokumentasi,” ucap Kabid Humas saat membacakan sambutan
Kapolda Kalsel saat pembukaan Bimtek di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri
Polda Kalsel, Senin (13/12/2021) pukul 09.00 Wita.
Lebih lanjut
dirinya menyampaikan, hal ini bertujuan untuk melindungi dokumentasi yang
bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi umum.
Mengakhiri
sambutannya, Kabid Humas menyampaikan pesan Kapolda Kalsel kepada peserta untuk
mengikuti kegiatan dan mampu menyerap materi yang diberikan sehingga tidak
terjadi sengketa informasi.
Sementara itu Kabag
Anev Biro PID Div Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan
daftar informasi yang dikecualikan berfungsi sebagai dasar hukum bagi pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam menolak permohonan informasi.
“Karena informasi
(dikecualikan) tersebut memiliki konsekuensi yang negatif. Disamping itu juga
ini (uji konsekuensi) sebagai langkah awal untuk menghindari sengketa
informasi,” ucapnya.
Kegiatan pembinaan
teknis dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dihadiri oleh Bapak Drs.
H. Tamliha Harun, S.H., M.Si. selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel /
Pemateri, para PPID semua satuan kerja yang ada di Polda Kalsel sesuai dengan
protokol kesehatan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar