Sat Reskrim Polres Tabalong Tangkap Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berlangsung Selasa (9/11/2021) siang.
Terduga pelaku
adalah seorang pria lanjut usia berinisial PN (71) yang ditangkap petugas
dikediamannya yang beralamat di Desa Jaro Rt.05, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas
Polres Tabalong Iptu Mujiono pada kesempatannya membenarkan penangkapan yang dilakukan personel Sat
Reskrim Polres Tabalong terhadap pelaku PN warga Desa Jaro Rt. 05, Kecamatan
Jaro, Tabalong.
Selain mengamankan
pelaku, petugas juga menyita barang bukti 2 lembar celana rok dan 2 lembar baju
kaos berbagai macam motif dan warna.
“Pelaku PN kini
sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut
oleh Sat Reskrim Polres Tabalong pimpinan AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H.,”
ucap Kasi Humas..
Dia menerangkan
“Kronologis Kejadian” berawal dari korban sering main ke rumah tersangka PN yang
merupakan tetangga korban dengan tujuan berteman dengan cucu PN.
Namun pada saat
kejadian, situasi kondisi dirumah tersangka saat itu sedang sepi sang istri dan
cucu PN tidak ada dirumah.
Situasi itu pun
dimanfaatkan oleh pelaku PN dengan lebih dahulu mengajak korban untuk makan
siang. Saat korban hendak pulang, pelaku PN menarik tangan korban dan mengunci
pintu rumah kemudian mengajak ke sebuah kamar.
Setelah keduanya
berada dikamar, korban kemudian didorong oleh tersangka sehingga terbaring
dengan posisi terlentang yang kemudian PN melakukan perbuatan persetubuhan
terhadap korban.
Perbuatan pelaku PN
ini pun dilakukan dengan mengancam korban saat yang bersangkutan hendak
berteriak meminta pertolongan.
Perbuatan pelaku
itu pun diketahui oleh orang tua korban saat teman korban yang mengetahui permasalahan
itu melaporkan ke orang tua korban. Dan akhirnya orang tua korban tidak terima
dan melaporkan kejadian ke Polsek Jaro.
Selanjutnya bersama
petugas Polsek Jaro, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA
Sat Reskrim Polres Tabalong.
“Pelaku PN
melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali, diawali pada
bulan April 2021 sebanyak 4 (empat) kali dan 1 kali pada bulan selanjutnya,”
terang Kasi Humas Polres Tabalong.
Atas perbuatannya
pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar