Polres Tabalong Amankan Bandar Narkoba Desa Lumbang
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku bandar Narkoba, Selasa (9/11/2021) sore.
Pria tersebut berinisial MR alias Ican (46) yang ditangkap petugas dikediamannya di Desa Lumbang
Kecamatan Lumbang, Tabalong.
Dalam penangkaan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket Narkoba jenis Sabu
seberat 17,63 gram dan 1 setengah tablet obat warna abu – abu diduga Ekstasi seberat 0,58 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas
Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan
penangkapan terhadap MR alias Ican (46) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 114
ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.
Penangkapan MR bermula dari informasi yang didapat dilapangan
bahwa sering dilakukannya transaksi Narkoba disebuah rumah di Desa Lumbang yang
diketahui milik tersangka MR seorang
residivis Narkotika.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MR, dan pukul 15.30 Wita dilakukan
penangkapan terhadap yang bersangkutan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H.
Selain menyita
barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi, petugas juga turut menyita barang
bukti lainnya berupa 1 buah
timbangan warna hitam, 1 sarung kecil warna hitam, 1 buah skop dari sedotan
plastik, Uang tunai Rp. 300 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan Narkoba, 1 buah Headphone, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah kotak rokok
dan 2 pak plastik klip.
Seluruh barang
bukti yang diakui MR adalah miliknya itu pun kemudian diamankan ke Mapolres
Tabalong guna proses penyidikan
dan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar