Akibat Narkoba Suami, IRT di Tabalong Meringkuk di Jeruji Besi
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Wanita berinisial MY (26) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Dalam penangkapan
tersebut petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti diantaranya 1
bungkus Sabu seberat 0,25 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1
buah skop terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 pack plastik klip dan 1
buah plastik klip yang berisi sarung kecil warna hitam.
Kapolres Tabalong
AKBP Riza Muttaqin, S.H., M.H., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong
Iptu Mujiono, menerangkan, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap MY
(26) pada hari Selasa (16/11/2021).
Penangkapan MY,
bermula dari keberhasilan Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H.
bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan setelah sebelumnya
mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba disebuah rumah di
Jalan Lintas Upau Rt.06 Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan
informasi itu, sekitar pukul 22.30 Wita petugas melakukan upaya penegakan hukum
dikediaman MY, namun suami tersangka yang berinisial Usuf Undang berhasil
melarikan diri. Dan kini ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong
dalam perkara penyalahgunaan Narkoba.
Saat dilakukan
penggeledahan rumah dan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang
bukti yang ada dalam kamar rumahnya.
"Dari
keterangan MY, istri dari Usuf Udang benar bahwa barang tersebut milik suaminya
yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. yang diketahui bernama Sihar yang
berdomisili di Desa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong,” terang Iptu Mujiono.
Saat ini MY sudah
ditahan di Polres Tabalong dan sedang dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba
Polres Tabalong.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar