Wakapolres Tabalong Pimpin Pemusnahan 44,28 Gram Sabu
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. diwakili Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K. memimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Depan Ruang Kerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Selasa (5/10/2021) pukul 09.00 Wita.
Dalam pemusnahan
barang bukti itu, Wakapolres
Tabalong didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., Kasi
Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono dan KBO Satresnarkoba Polres Tabalong.
Selain itu turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala
Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum
Tersangka dan Media Pers Kabupaten Tabalong.
Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) UU RI
No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor
Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,
wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala
Kejaksaan Negeri setempat”.
Tujuan dari Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.
Pemusnahan barang
bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial FRI (31), warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang ditangkap Rabu (15/9/2021) pukul 23.00 Wita dikediamannya di Unggung Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Bersamaan dengan
diamankan Tersangka FRI, petugas juga menyita barang
bukti 13 paket Sabu dengan berat bersih 44,74 Gram.
Sebanyak 11 paket Sabu dengan berat total 44,28 Gram dimusnahkan dengan cara di Blender dan dicampur
deterjen serta dibuang ke lubang septic tank.
Semantara sisanya
yakni terang Wakapolres Tabalong Kompol
Reza Bramantya, S.I.K. disisihkan untuk
pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin sebanyak 0,17 Gram dan 0,29 Gram sebagai Pembuktian di
Pengadilan Negeri Tanjung.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar