Terlibat Transaksi Haram, Dua IRT di Banjarmasin Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan dua orang ibu rumah tangga (IRT), karena mengedarkan sebanyak kurang lebih 200,8 gram Narkotika jenis Sabu di Kota Banjarmasin.
Hal itu disampaikan
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H.
didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. saat
Press Release di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Senin (4/10/2021)
pukul 13.30 Wita.
"Dua tersangka
berinisial WR dan NH merupakan satu jaringan, masing-masing ditangkap di lokasi
terpisah," kata Dir Resnarkoba.
Dia menuturkan terungkapnya
kasus ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel
melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik sang wanita yang disinyalir
kuat kerap bertransaksi penjualan Sabu.
Hingga pada akhirnya
tersangka NH terlihat oleh petugas dengan gerak-gerik mencurigakan saat
memasuki halaman sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin.
Ketika dilakukan penangkapan
dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket Sabu yang
diletakkan dalam sepatu di teras rumah.
Menurut Dir Resnarkoba,
tersangka WR dan NH yang menjadi kurir Narkoba menerima orderan dari tersangka
lainnya berinisial H yang saat ini dilakukan pengejaran oleh Dit Resnarkoba
Polda Kalsel alias menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112
ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dir
Resnarkoba Polda Kalsel.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar