Resahkan Warga, Polda Kalsel Tertibkan Pinjol Ilegal
Pinjaman online (Pinjol) ilegal telah meresahkan masyarakat, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak ingin berlarut-larut, Polda Kalsel dan Jajaran menertibkan pinjol yang selama ini beroperasi di wilayah hukum provinsinya.
Seperti yang
dilakukan oleh Polres Kotabaru yang berhasil mengungkap praktik pinjaman online
(Pinjol) ilegal yang dilakukan oleh perusahaan jasa penagihan pinjaman online
bernama PT. JMC (Jasa Mudah Colletindo).
Hal itu disampaikan
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. saat Press Release yang
berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu (27/10/2021)
pukul 16.00 Wita.
Dalam Press Release tersebut, turut mendampingi Kapolda Kalsel diantaranya Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., dan Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K.
Kapolda Kalsel dalam
keterangannya mengatakan pengungkapan berdasarkan pada laporan warga yang
mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Kemudian Sat Reskrim Polres Kotabaru di
back up Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan penggerebekan pada Senin
(18/10/2021) di Kantor Cabang PT. JMC (Jasa Mudah Colletindo) yang berlokasi di
Jalan Brigjen H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan P.L. Utara Kabupaten
Kotabaru.
Saat dilakukan
penggerebekan 30 orang yang berperan sebagai Operator diamankan, dan tiga orang
lainnya saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka
tersebut yakni SM alias GW (26), DU (25), dan KH (22). Untuk tersangka SM alias
GW, Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara
China dan berperan sebagai Konsultan, sementara kedua tersangka lainnya adalah
warga negara Indonesia yang berperan sebagai Kepala Cabang PT. JMC dan Operator
PT. JMC.
“Para pelaku tersebut
memiliki peran masing-masing mendistribusikan data pribadi dan kalimat ancaman
untuk aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar
foto nasabah kepada rekan-rekan dan kolega korban,” ucap Kapolda Kalsel.
Sementara itu
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K. dalam kesempatan yang sama
menerangkan bawah, selain menetapkan tiga tersangka, Sat Reskrim Polres
Kotabaru juga turut menyita barang bukti berupa 2 Unit Handphone milik Korban,
2 Unit Handphone milik Saksi, 2 Unit Handphone Operator PT. JMC, 80 Perangkat komputer,
1 Rangkap legalitas PT. JMC, 5 Lembar capture print out pengancaman dan data
diri Korban yang disebarkan, 1 Rangkap Kontrak PT. JMC dengan KSP, 1 Unit
Laptop mrek Lenovo warna Hitam, 1 Uit Laptop merk ROG warna Hitam.
Lanjut Kapolres
Kotabaru, batang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 Unit Handphone merk
Iphone warna Gold, 3 Unit Handphone milik tersangka SM, 1 Unit Tablet merk
Alldo Cube warna hitam, 1 Unit Handphone milik Karyawan Quality Kontrol PT.
JMC, serta Dokumen elektronik berupa Template / Format Pesan, Grup chat Dink
Talk, Laporan pekerjaan Karyawan, dan Link tautan data pribadi Korban.
Atas perbuatannya ketiga
tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo Pasal 32 ayat
(1) dan/ atau ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (4).
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar