Ops Gabungan Penertiban Kendaraan Barang Melebihi Muatan
Truk / Kendaraan yang kelebihan muatan alias overload tentu membahayakan banyak pihak, baik sopir maupun pengguna jalan lain.
Sebab selain bisa
jadi penyebab kecelakaan, kendaraan overload jadi salah satu penyebab jalanan
cepat rusak.
Oleh karena itu, Tim
Gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel dan Polisi Militer (TNI),
merazia truk over dimension over loading (ODOL) di Jalan Trikora, Kemuning, Kecamatan
Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Sabtu (9/10/2021) pukul 09.00 Wita.
Razia gabungan
tersebut dipimpin oleh Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel Kompol
Jumina, Kasi Opsdal Dishub Provinsi Kalsel M. Arief, dan Peltu Saminto.
Meski sudah
beberapa kali dilakukan penindakan, Tim Gabungan masih menemukan angkutan
barang yang melebihi tonase.
Sejumlah angkutan
barang diperiksa, dengan hasil tilang 5 kendaraan dalam razia di Bundaran
Masjid Agung Al Munawwarah Banjarbaru itu.
“Dalam kesempatan
ini kami lakukan razia gabungan. Hasilnya, 5 kendaraan diberi sanksi berupa tilang,”
kata Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K. melalui PS.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel Kompol Fauzan Arianto, S.H., S.I.K.
Dia menjelaskan,
razia tersebut digelar dimana, tujuannya itu untuk menertibkan kendaraan
angkutan barang yang melebihi tonase dan dimensi kendaraan.
“Kami berharap
adanya razia ini bisa menekan angka kecelakaan. Mengingat seringkali terjadi
laka lantas mengakibatkan korban jiwa,” jelasnya.
Untuk kendaraan
angkutan barang yang melanggar, langsung dilakukan penindakan berupa tilang.
Khusus untuk
kendaraan yang melebihi tonase, petugas juga menyampaikan kepada sopir agar
tidak melebihi muatan lagi.
“Tujuan kami razia
ini yakni untuk keselamatan semua. Jadi adanya razia ini diharapkan bisa
menekan angka kecelakaan karena melebihi muatan,” papar Kompol Fauzan Arianto,
S.H., S.I.K.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar