Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Tindak tegas tersebut, kata Kapolri, juga merupakan
instruksi langsung dari Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap
kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di
tengah Pandemi Covid-19.
"Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga
diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan
strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Kapolri dalam memberikan pengarahan kepada Polda
jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Kapolri, kerap memberikan
promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa
layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya
korban dari Pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Kapolri.
Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Kapolri, penyelenggara
Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.
Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.
Padahal, katanya, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat,
karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat
membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Kapolri menyebut, ada
beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol
ilegal tersebut.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang
disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai
bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap mantan Kapolda Banten tersebut.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri
tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah
selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Kapolri menekankan kepada
seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi
digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.
Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi
Pinjol.
Selanjutnya di sisi Preventif, Kapolri meminta kepada
jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan
penggunaan perangkat keras ilegal.
"Represif, lakukan penegakan hukum
dengan membentuk Satgas Penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan
stakeholder terkait. Buat Posko Penerimaan Laporan Dan Pengaduan, lakukan
koordinasi serta asistensi
dalam setiap penanganan perkara," papar Kapolri Jenderal Polisi
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Tidak ada komentar