Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot
JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus
tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang
dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit
Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes
Medan," kata Kadiv Humas Polri, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut Kadiv Humas mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan
dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang
wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.
Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski
BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi
melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang
cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka
terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar