Jelang Kenaikan Pangkat, Polda Kalsel Gelar Sidang DPK UKP Anggota Polri dan PNS Polri
Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memimpin Sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Anggota Polri Periode 01-01-2022 dan PNS Polri Periode 01-04-2022, Selasa (26/10/2021) pukul 14.00 Wita.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Kalsel tersebut
dihadiri Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., Karo
SDM Polda Kalsel Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., dan Kabid Propam
Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H., dan Kabag Binkar Ro SDM
Polda Kalsel AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H.
Dikatakan oleh Wakapolda Kalsel, bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak
yang secara otomatis diterima oleh setiap personel Polri. Sebab kenaikkan pangkat ditentukan melalui proses Sidang Dewan Pertimbangan
Karier (DPK) atas kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penilaian pimpinan
sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Persyaratan
tersebut antara lain yakni prakarsa, etos kerja, kerja sama, tingkah laku,
ketabahan, prestasi kerja, pengembangan kewiraan, penyesuaian diri dan tanggung
jawab, serta loyalitas dan tidak tercela,” jelasnya.
Lebih lanjut, ucap
Wakapolda Kalsel, tanda pangkat baru yang tengah dikenakan merupakan simbol
kemampuan dan tanggung jawab. Sehingga personel Polri yang menyandang pangkat
tertentu dituntut adanya kualitas moral, intelektual, dan jasmani yang sesuai
dengan pangkat yang disandang.
“Untuk itu, bagi
personel Polri yang nantinya memperoleh kenaikkan pangkat agar segera
menyesuaikan diri dengan tingkatan pangkat yang disandang melalui upaya
peningkatan wawasan terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam setiap
pelaksanaan tugas,” tegas Wakapolda Kalsel.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar