Prosedur

Biro SDM Polda Kalsel Gelar Sidang BP4R Bagi Anggota Polri


Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri dengan menerapkan protokol kesehatan, Kamis(9/9/2021) pukul 14.00 Wita.

Sidang tersebut dipimpin oleh Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si. diwakili Kabag Watpers Ro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani, S.H., M.Med.Kom. didampingi oleh Rohaniawan, perwakilan Itwasda Polda Kalsel, Bid Propam Polda Kalsel dan Bhayangkari Daerah Kalsel.

BP4R diadakan untuk membina keharmonisan rumah tangga anggota Polri yang sudah berkeluarga. Bagi yang akan menikah, BP4R dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan putusan apakah pasangan sudah sesuai ketentuan untuk kemudian diberikan rekomendasi melaksanakan pernikahan.

Kegiatan Sidang BP4R diikuti oleh tiga (3) pasang calon yaitu Briptu Safaat Arif Nur Ikhsan, S.H. anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel menikah dengan Saudari Hairun Nufus, S.Ikom., dan Briptu Muhammad Irfan Aditya anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel menikah dengan Saudari Inja Onano Singkaseng. Kemudian Bripda Ahmad Bakhtiar Rifa’i anggota Dit Samapta Polda Kalsel yang menikah dengan Saudari Shintia Deviana.

Selain anggota yang hadir, ketiga orangtua dari masing-masing calon juga ikut serta dalam Sidang BP4R. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melangsungkan pernikahan.

Kabag Watpers Ro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani, S.H., M.Med.Kom. selaku Pimpinan Sidang menjelaskan, Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan dan mengetahui sejauhmana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat.

Dalam proses Sidang ini para calon suami istri diberikan nasihat, pembinaan dan pengertian serta harapan tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami.

“Kepada anggota dan pasangan Sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga Sakinah Mawadah Warahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada ketiga calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” imbuh AKBP Dani Humardani, S.H., M.Med.Kom.


Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Tidak ada komentar