Polres Tabalong Ungkap Kasus Penggelapan Mobil
Polres Tabalong mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil. Adapun modus operandinya, pelaku menyewa mobil, kemudian mobil tersebut dibawa untuk digadaikan.
Kasus ini diungkap
dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Riza
Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom., Selasa (31/8/2021).
Kapolres menerangkan
dalam kasus ini pihaknya mengamankan 3 orang wanita masing-masing berinisial MR
(42), RRA (28), dan NR (39) yang ketiganya merupakan warga Mabu’un, Murung
Pudak, Tabalong.
Ketiganya
ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui telah merencanakan aksinya untuk
mencari sewaan mobil Pick Up yang kemudian digadaikan.
Para tersangka
diamankan di waktu yang berbeda yakni tersangka MR dan RRA diamankan pada hari
Senin (23/8/2021), sedangkan tersangka NR diamankan pada hari Minggu (29/8/2021).
Kejadian tersebut
berawal pada hari Jum’at (23/7/2021) pukul 14.00 Wita, saat para tersangka menyewa
mobil untuk digunakan selama 1 hari atau 1x24 jam dengan uang sewa Rp.
250.000,-dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui tersangka RRA
adalah KTP milik suaminya. Hal tersebut dilakukan untuk memperlancar aksinya
saat menyewa mobil, padahal KTP tersebut adalah KTP orang lain dan bukan milik
suami tersangka RRA yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka MR.
Setelah berhasil
menyewa mobil yang diinginkan hingga batas waktu sewa habis pada hari Sabtu
(24/7/2021) pukul 14.00 Wita, Pemilik mobil menghubungi tersangka RRA dengan
maksud agar mobil dikembalikan karena waktu sewa telah habis, namun tersangka mengatakan
“Akan memperpanjang masa sewa selama 10 Hari kedepan” sehingga Pemilik mobil memberikan
keringanan uang sewa menjadi Rp. 200.000,- perhari dengan total uang sewa
menjadi Rp. 2.000.000,-.
Keesokan harinya
tepatnya Minggu (25/7/2021) pukul 16.00 Wita, tersangka NR bersama dengan
temannya tanpa sepengetahuan Pemilik mobil menggadaikan mobil tersebut kepada
warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan seharga
Rp. 20.000.000,-.
Uang hasil gadai
mobil itu pun kemudian dibagi para tersangka. Selain dibagi-bagi, uang itu pun
dipakai para tersangka untuk perpanjangan masa sewa mobil yang dibayarkan
kepada Pemilik mobil pada Hari Senin (26/7/2021) pukul 14.00 Wita.
Selain mengamankan
tiga orang tersangka, Polres Tabalong juga turut menyita barang bukti 1 unit
Mobil Pick Up merk Suzuki Carry warna Putih lengkap dengan STNK dan BPKB, 1
buah E-KTP Asli, dan 1 buah kuitansi sewa mobil.
Dalam Konferensi
Pers tersebut turut hadir Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H., KBO
Satreskrim Iptu Supriyono dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar