Kapolres Tabalong Pimpin Pemusnahan 21,36 Gram Sabu
Kepolisian Resort (Polres) Tabalong memusnahkan barang bukti Narkoba berupa 21,36 gram Sabu-sabu, yang merupakan hasail dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial RJ (46) warga Desa Jirak Rt. 05 Kecamatan Pugaan, Tabalong.
Tersangka RJ ditangkap
pada hari Rabu (4/8/2021) pukul 15.00 Wita dikediamannya dengan barang bukti 20
paket Sabu dengan berat bersih 21,86 gram.
Pemusnahan barang
bukti Narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin,
S.H., S.I.K., M.Med. Kom., dengan dihadiri Pejabat Utama Polres Tabalong, Ketua
Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas
Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan rekan-rekan media, di halaman
Mapolres Tabalong, Selasa (31/8/2021) pukul 10.00 Wita.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom., mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini memang sesuai aturan sebagaimana Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Dari 21,86 gram
Sabu yang disita petugas, barang bukti tersebut juga disisihkan untuk
pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin sebanyak 0,25 gram dan sebagai
Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung sebanyak 0,25 gram.
Sedangkan sisanya
yakni 18 bungkus plastik klip berisikan Sabu dengan berat total 21,36 gram dimusnahkan
dengan cara Sabu dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air,
selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke
dalam septictank.
Kapolres menegaskan
bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini. Selain itu maksud
dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang
penyalahgunaan Narkoba dan bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar
tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar