Terduga Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Unit Jatanras Polres HSU
Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan di era Polri Presisi, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus spesialis bongkar rumah, Sabtu (26/6/2021) pagi.
Pelaku seorang laki-laki
berinisial FI berusia 37 tahun tak
berkutik saat diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di rumahnya di
Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP
Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui
Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. menuturkan kejadian berawal saat korban
Raudah seorang perempuan warga Jalan Pembalah Batung Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, kaget saat
pulang kerumah dan melihat suasana rumah dalam keadaan berhamburan dan sebagian
barang-barang miliknya hilang.
Barang - barang
yang hilang tersebut berupa 2 buah lemari Es merk Sharp, 1 buah Mesin cuci merk
Sharp, 1 buah Panci presto, 1 buah Velang Yamaha Vixion, 1 buah Mesin pompa
air, 1 buah TV merk Cocoa 32 Inc, 1 buah Tabung gas LPG 5 Kg, 1 buah Kipas
Angin merk Sekai.
“Dari kejadian
tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.15.000.000 (lima belas juta
rupiah),” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat
Reskrim menerangkan dari pengakuan tersangka FI barang - barang milik korban
tersebut diambil pelaku pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 21.00
Wita dengan cara membongkar rumah dengan menggunakan obeng.
Hal tersebut
dikuatkan dengan hasil penyelidikan petugas pada hari Kamis 24 Juni 2021 pukul 20.00 Wita yang terlihat
di rekaman CCTV, saat tersangka mengangkut hasil curiannya.
Selain mengamankan
tersangka FI petugas juga turut mengamankan tersangka lainnya yakni MU (29)
warga Sungai Malang Amuntai Kabupaten HSU yang berperan membantu menerima
titipan barang hasil pencurian yang dilakukan FI.
Turut diamankan
juga ER (21) warga Sungai Malang Amuntai yang berperan membantu menjual hasil
kejahatan.
Kasat Reskrim
Polres HSU mengatakan untuk FI dipersangkakan telah melakukan tindak pindana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam
Pasal 363 KUHP sedangkan untuk tersangka MU dan ER diduga telah
melakukan pertolongan jahat / penadah sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP.
Selain mengamankan
ketiga tersangka, turut diamankan juga barang bukti berupa 2 buah Lemari es
merk Sharp, 1 buah Panci merk Maxim berwarna silver, 1 buah Kipas angin, 1 buah
Termos nasi merk Maspion warna hijau, 1 buah Termos nasi merk Kiramas warna biru,
1 buah Sepeda merk Family warna silver, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah
Obeng belah, 1 lembar Jaket berwarna hitam bertulisan Large, 1 lembar Jaker
berwarna biru bertulisan Cardinals, 1 buah sepeda motor merk Honda Beat warna orange
dengan Nopol KT 6609 EQ, 1 buah Senter kepala warna orange, dan File rekaman
Cctv.
“Saat ini Penyelidikan
masih berlanjut sebab diduga tersangka FI juga melakukan aksi yang sama
ditempat lain,” pungkas Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar