Pemuda Asal Tabalong Diringkus Sat Resnarkoba Polres HSU
Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika kali ini seorang laki - laki berinisial SG (20) warga Kelurahan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan di dalam sebuah rumah di Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (6/7/2021) pukul 18.30 Wita.
SG diamankan
anggota Sat Resnarkoba Polres HSU dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan
Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.87 Gram / berat bersih 0.71 Gram.
Kapolres HSU AKBP
Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H., M.M. menuturkan
bahwa saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti di lantai
kamar atas tepatnya disudut dibawah tumpukan barang-barang bekas dengan disaksikan
langsung oleh Ketua RT setempat.
Adapun barang bukti
lain yang di amankan yaitu 1 buah sedotan plastik, 1 pack Plastik piper klip, dan 1 buah
Handphone merk Realme warna Hijau lengkap dengan Sim Card.
Atas kejadian
tersebut SG dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna
proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar