Prosedur

Disaksikan 44 Tersangka, Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika


Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika, Rabu (14/7/2021) pukul 09.00 Wita.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Dit Tahti Polda Kalsel yang dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. diwakili Kanit III Subdit II Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kompol Puryanto, S.H. dihadiri Kasi Narkotika Kejati Kalsel Arri Ukas, S.H., Kasi Tindak BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito, dan perwakilan BPOM Banjarmasin Dwi Eridah Saraswati.

Barang bukti berupa Sabu sebanyak 1.364,54 gram, Ekstasi 41 ½ pil dan 163 butir kapsul, serta Tembakau gorilla sebanyak 8 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke saluran got.

Sebanyak 44 orang tersangka dari 28 kasus yang diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan itu.

Menurut oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kanit III Subdit II Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kompol Puryanto, S.H., pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, peredaran narkoba tidak menurun dan bahkan masih terus terjadi. Oleh karena itu, demi mewujudkan Kalsel Bersih dari Narkoba, pihaknya menginstruksikan jajaran untuk terus melakukan pengungkapan semua kasus.

Dia berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba semua jenis dapat menimbulkan manfaat yang besar bagi semua kalangan. Kompol Puryanto menekankan, kepolisian juga terus memperkuat komitmen dalam memberantas Narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa. Dia juga menegaskan, Polda Kalsel tak bakal berhenti memburu para pengedar Narkoba, khususnya pada masa Pandemi Covid-19.


Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Tidak ada komentar