Berikut Keterangan Polisi Tentang Kasus Pencurian Bongkar Rumah
Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Kegigihan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam mengembangkan penyelidikan kasus pencurian spesialis bongkar rumah membuahkan hasil dan ternyata terduga FI melakukan aksi yang sama membongkar rumah lain di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (23/6/2021) pukul 21.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP
Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui
Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. membenarkan pengungkapan terduga spesialis
pencurian dengan cara bongkar rumah tersebut.
Selain membongkar rumah dan mengambil
sejumlah barang milik korban Raudah warga Paliwara Amuntai, tersangka FI juga
membongkar rumah milik korban lain yakni Normansyah alias Aman warga Jalan Pambalah Batung Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.
Kejadian tersebut diketahui pada hari Jumat 26 Juni 2021 pukul 10.30 Wita saat salah seorang tetangga korban memberi tahu
melalui telepon, bahwa pintu belakang rumah korban dalam kondisi terbuka.
Selanjutnya korban pun meminta tolong kepada tetangganya itu untuk mencek dan masuk ke dalam rumah,
ternyata barang – barang korban sudah hilang diantaranya 1 buah Tabung gas 3 Kg, 1 buah Mixer pengaduk Roti berwarna cream,
1 buah Mesin serut papan merk Nakita, 1 buah Hambal ukuran 3x4 berwarna Merah dan 1 buah TV Tabung Polytron 20 Inci.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian
kurang lebih Rp.4.000.000 (empat juta rupiah)
dan langsung melaporkan kejadian
tersebut ke Polres HSU.
Dari hasil penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV, terduga FI diamankan dirumahnya di Kelurahan Sungai Malang Kabupaten HSU.
Saat ini tersangka FI beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas guna penyedikan
lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar