Jajaran Sat Reskrim Polres HSU Ungkap Kasus Penggelapan dan Penipuan
Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Dalam mengungkap kasus tindak pidana Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) selalu kompak sehingga membuahkan hasil sebagaimana yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara di back up Sat Reskrim Polres HSU berhasil mengamankan terduga kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor, Rabu (23/6/2021) pukul 11.00 Wita.
Pelaku berinisial ED
tak berkutik saat diamankan petugas gabungan di muka Kantor Lembaga
Permasyarakatan (Lapas ) Kelas II B Muara Teweh, Kalteng.
Kejadian bermula
pada hari Minggu 26 Januari 2020 sekira jam 17.00 Wita di Desa Panangkalaan
Hulu Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU, tepatnya di sebuah bengkel mobil
samping warung Bakso Mas Dwi.
Korban Syafrudinor
Bin Yarkani warga Kebun Sari Amuntai bertemu dengan dua orang laki-laki yakni
MU dan ED dan mereka meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah Maron
milik korban, dengan alasan sebentar, namun ternyata kedua tersangka justru
menjual sepeda motor tersebut tanpa
sepengetahuan ataupun tanpa seijin korban,” ujar Kapolsek Amuntai Utara Ipda
Budi Aji, S.H.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah )
dan melaporkan ke Polsek Amuntai Utara.
Berkat kegigihan
dan bantuan Sat Reskrim Polres HSU dalam penyelidikan akhirnya ED warga Desa
Jama Gunung Timang Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng berhasil diamankan
dan dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk barang
bukti yang diamankan berupa Satu lembar Fotocopy BPKB Sepeda motor jenis
Scooter, merk Yamaha Mio, tahun 2010, warna merah marun, Noka :
MH328D305AK129068, Nosin : 28D2128247, atas nama pemilik Nasrullah, IR.,” ucap
Kapolsek.
Sementara itu Kapolres
HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi
Patinasarani, S.H. membenarkan atas pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan
sepeda motor tersebut yang di duga dilakukan tersangka ED.
"Untuk
tersangka MU warga Kecamatan Babirik Kabupaten HSU sudah lebih dulu menjalani
proses peradilan dan sekarang berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) anak
Martapura,” lanjut Kasat Reskrim Polres HSU.
Terhadap terduga ED
disangkakan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana
dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar