Ini Upaya Forkopimda Banjarbaru Memutus Mata Rantai Covid-19
Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Banjarbaru melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), Sabtu (12/6/2021) malam.
Kegiatan tersebut
dipimpin langsung oleh Walikota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H.,
beserta Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H., Wakil Ketua
DPRD Banjarbaru Taufik Rachman, S.H., Danramil 1006-07/ Bjb Kapten Inf Syafril
Anwar, para Pejebat Utama Polres Banjarbaru, Kapolsek Banjarbaru Kota dan
segenap Kepala SOPD di lingkup Pemkot Banjarbaru.
Petugas gabungan
dari unsur TNI-Polri, Satpol PP serta Dishub pada kegiatan tersebut menyasar
sejumlah tempat keramaian seperti Pusat Perbelanjaan/Mall, Cafe, Angkringan dan
tempat-tempat yang sering didatangi oleh anak-anak muda seperti Lapangan Dr.
Murdjani, Minggu Raya hingga tempat-tempat lainnya yang rawan kriminalitas.
Kapolres Banjarbaru
AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Kompol Abdul Fatah,
S,Pd., M.M. menuturkan, Patroli KKYD Polres Banjarbaru yang diikuti petugas
gabungan ini dimaksudkan untuk memberikan himbauan mengenai disiplin protokol
kesehatan (Prokes) dan juga penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) Mikro yang hingga saat ini masih berlangsung di wilayah Kota
Banjarbaru.
“Seperti kita
ketahui bersama, sampai detik ini Covid-19 di Indonesia khususnya Kota
Banjarbaru masih belum berakhir, untuk itu kami dari segenap unsur Pemerintahan
dan TNI-Polri terus-menerus mengingatkan serta memberikan edukasi mengenai
protokol kesehatan (Prokes), baik itu kepada warga masyarakat maupun kepada
para pelaku usaha dengan harapan tindakan yang kami lakukan ini dapat menekan
angka penyebaran Covid-19,” ucap Kabag Ops Polres Banjarbaru.
Selain itu ia juga
menambahkan bahwasanya kegiatan KKYD ini juga dalam rangka cipta kondisi guna
mewujudkan Sitkamtibmas yang kondusif di wilayah Banjarbaru.
Dalam giat
tersebut, para pemilik atau pelaku usaha mendapatkan peringatan untuk tidak
beroperasi lewat dari pukul 21.00 Wita. Selain itu petugas gabungan juga
melakukan pembubaran kelompok masyarakat yang beraktivitas di atas waktu yang
telah ditetapkan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain
teguran, para petugas di lapangan juga memberikan tindakan tertulis kepada para
pengelola cafe yang tidak memiliki izin operasional dan tidak memperhatikan protokol
kesehatan di tempat usahanya.
“Semoga dengan
pelaksanaan kegiatan malam ini dapat menjadi refleksi bagi masyarakat dan
pelaku usaha lainnya agar bisa selalu menerapkan disiplin prokes dimanapun
berada demi kebaikan dan kesehatan kita semua,” tutup Kabag Ops Polres
Banjarbaru Kompol Abdul Fatah, S,Pd., M.M.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar