Gagalkan Peredaran 135,02 Kg Sabu, Polresta Banjarmasin Catat Rekor Baru
Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali mencatatkan rekor baru dengan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika.
Terungkapnya kasus
tersebut bermula dari hasil penyelidikan pengungkapan kasus dua bulan yang
lalu, tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan seberat 135,02
Kilogram Sabu.
Didepan awak media,
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan S.I.K., M.M. mengatakan bahwa
barang haram itu diamankan dari 3 orang yang diduga sebagai kurir dan penyimpan
barang.
“Barang haram itu
kami amankan dari dalam mobil. Saat digeledah ditemukan 15 karung beras yang
berisi 41 paket besar Narkoba jenis Sabu,” terang Kapolresta didampingi Kasat
Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K. di Halaman Mapolresta Banjarmasin,
Selasa (15/6/2021) pagi.
Dalam Press Release
tersebut, Kapolresta menjelaskan bahwa atas pengungkapan tersebut kemudian pihaknya
kembali mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan ke sebuah
gudang penyimpanan yang berada di Kota Banjarbaru pada Jum’at (11/6/2021) sore.
“Disana kami
menemukan 89 paket besar Sabu yang juga disimpan didalam karung beras,”
jelasnya.
Kapolresta juga
menuturkan bahwa dengan pengungkapan besar ini, pihaknya telah menyelamatkan
sebanyak 2.025.300 jiwa.
“Saya selaku
pimpinan sangat mengapresiasi hasil pengungkapan Sat Resnarkoba dan ini hadiah
untuk menyambut HUT Bhayangkara ke-75,” tuturnya.
Untuk diketahui 3
orang yang diduga sebagai kurir dan penyimpan barang haram tersebut antara lain
berinisial AAM (34) warga asal Kabupaten Banjar, BAN (34) dan ES (44) keduanya
merupakan warga asal Kota Balikpapan.
Selain mengamankan
Sabu dari ketiga pelaku, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga menyita
barang bukti lain yakni 1 unit ranmor roda empat dan dua.
Turut hadir dalam Press
Release tersebut Pj Sekda Pemko Banjarmasin, Kepala BNNK Banjarmasin, Kasipidum
Kejari Banjarmasin dan Perwakilan dari Kodim 1007/Banjarmasin serta Pengadilan
Negeri Kota Banjarmasin.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar