Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polresta Banjarmasin Klaim Selamatkan 31.010 Jiwa
Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba dengan barang bukti 2.063,33 Kilogram Sabu dan 61 butir pil Ekstasi.
Keberhasilan
tersebut pun langsung disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat
Hendrawan, S.I.K., M.M. kepada awak media pada Press Release yang langsung di Ruang
Utama Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (11/5/2021) pagi.
Kapolresta dalam kesempatannya
menyampaikan bahwa barang bukti yang disita tersebut berasal dari dua orang terduga
pelaku berinisial AY (39) warga Jalan Tunjung Maya, RT.32, Kelurahan Karang
Mekar, Banjarmasin Timur dan IS (35) warga Jalan A.Yani Km.11 Kompleks Pesona
Modern Blok Nilam 1, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Kedua orang yang berhasil
kita amankan tersebut merupakan kakak adik dan bekerja sebagai juru parkir yang
diringkus di tempat terpisah,” terang Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K.
Dijelaskan oleh
Kapolresta bahwa dari tangan tersangka IS yang saat ditangkap di Hotel Rodhita
Banjarmasin, pihaknya mengamankan paket Sabu seberat 1.177 Gram serta 50 pil Ekstasi
seberat 15 Gram.
Sementara itu, dari
tersangka AY saat dilakukan penggeledahan di kediamannya didapatkan paket Sabu
sebesar 291.9 Gram.
“Perannya di sini
sebagai pengedar atau penjual, dan peredarannya pun merupakan lintas Provinsi,
dari Kalimantan Timur, Tengah, sampai Barat,” tutur Kapolresta Banjarmasin.
Dengan terungkapnya
kasus peredaran Narkoba lintas Provinsi ini, Polresta Banjarmasin Polda Kalsel
berhasil menyelamatkan 31.010 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Tidak ada komentar