Sat Resnarkoba Polres Tabalong Amankan Tiga Tersangka Sabu Lintas Provinsi
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong Polda Kalsel bersama Unit Opsnal Sat Reskrim, Satlantas, Polsek Jaro dan Polsek Upau mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan pos penyekatan perbatasan Kalsel - Kaltim Desa Jaro Kecamatan Jaro, Jumat (14/5/2021).
Tiga tersangka yang
diamankan merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yakni NR (36)
warga Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuhan Amas Selatan, EK (35) warga Jalan
Jendral Brigjen H Hasan Basri Kecamatan Barabai dan RS (54) warga Pengambau
Hilir Dalam Kecamatan Haruyan.
Kapolres Tabalong AKBP
Muchamat Muchdori, S.I.K., CFrA. menerangkan dari para tersangka diamankan 1 paket
Sabu dengan berat 45,73 Gram, 1 buah tas punggung, 1 unit mobil Daihatsu Luxio,
kotak warna hitam berisi satu buah sedotan plastik warna putih, pipet kaca,
skop dari sedotan warna putih, korek api gas serta uang tunai Rp. 3.030.000.-.
Ia pun menjelaskan
penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Resnarkoba
Polres Tabalong bahwa adanya dugaan seseorang membawa Sabu dari arah Muara
Komam Provinsi Kaltim menuju Kecamatan Jaro menggunakan Mobil Luxio Hitam.
Selanjutnya
dilakukan penyelidikan di daerah perbatasan dan mendapati mobil yang dimaksud tersebut
melintas hingga dilakukan pengejaran oleh petugas sampai di pos penyekatan Desa
Jaro.
Saat mobil
dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan dimobil yang dikemudikan
tersangka NR dan EKJ rekannya tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip
besar berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 45,73 gram yang
disimpan di sebuah tas punggung warna merah muda.
Berdasarkan
pengakuan keduanya Narkotika jenis Sabu tersebut akan diserahkan kepada
tersangka RS yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Anggota Sat Resnarkoba
pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS dikediamannya.
Selanjutnya barang
bukti maupun tersangka dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar