Polresta Banjarmasin Berikan Pembinaan Disiplin Berlalulintas Kepada Petugas Pemadam Kebakaran (PMK)
Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Guna mengkaji peraturan pemadam kebakaran, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin memberikan arahan dan pembinaan kepada anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dalam agenda Rapat Koordinasi.
Kegiatan tersebut
merupakan tahapan pertama untuk pemadam kebakaran swakarsa yang berada di wilayah
Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolresta
Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas
Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.E., S.I.K., M.H.
menyampaikan agar adanya perhatian lebih dari para BPK dan PMK terkait
ketertiban serta keselamatan saat bertugas.
“Mari kita mulai
dari hal yang sederhana terkait kelengkapan berkendara baik armada maupun sang
pengemudi, kami berharap nantinya semuanya akan lebih tertib lagi,” terang
Kasat Lantas saat memberikan pengarahan di Aula Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis
(20/5/2021) pagi.
Kedepannya,
pihaknya juga akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan
pengecekan kelengkapan mobil dan surat ijin mengemudi (SIM) untuk si pembawa
armada.
“Kami sangat
mengapresiasi dengan adanya pemadam swakarsa di Kota Banjarmasin sangat
membantu apa bila terjadi kebakaran. Namun sebagai pengendara yang baik harus
mematuhi peraturan lalu lintas serta saling menghargai sesama penguna jalan,”
ucap Kasat Lantas.
Selain itu,
nantinya juga akan ada kajian ulang terkait syarat usia anggota BPK yang
seharusnya.
Mengingat saat ini
masih ada saja anggota BPK di bawah umur yang mungkin juga tidak terdaftar
secara resmi.
“Terkait
keanggotaan sejauh ini memang sudah ada persyaratan umum ataupun khusus, pihak
Damkar yang lebih tahu soal ini,” jelasnya.
Ia juga
menyampaikan mobil pemadam kebakaran adalah salah satu kendaraan prioritas,
namun tetap harus menghargai hak-hak pengguna jalan yang lain.
“Dalam situasi
genting seperti itu, kita tidak tahu bagaimana keadaan di jalan raya, siapa
tahu ada yang baru bisa berkendara, atau ibu-ibu, mendengar ada sirene pemadam,
bisa-bisa mereka juga ikut panik,” tutur Kasat Lantas.
Sebagai pengingat,
beberapa hari sebelumnya di Jalan A Yani Km 5 tepatnya di depan Hotel G’Sign
Banjarmasin, Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 02.30 Wita, telah terjadi
kecelakaan lalu lintas antara seorang wanita dengan mobil BPK yang akan
bertugas memadamkan kobaran api di Martapura.
Untuk diketahui
saat ini sang pengemudi telah resmi dilakukan penahanan oleh Polresta
Banjarmasin.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar