Pandemi Belum Berakhir, Polda Kalsel Larang Warga Takbir Keliling
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menegaskan bahwa takbir keliling saat malam lebaran Idul Fitri 1442 H / 2021 M dilarang, karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Takbir keliling ditiadakan untuk
mengantisipasi keramaian dan memicu kerumunan, namun kegiatan takbiran dapat
disiarkan secara virtual dari Masjid dan Mushola atau di rumah masing-masing
agar tidak menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.
"Untuk warga masih diizinkan
untuk takbiran di Masjid atau Mushola dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya membatasi
jumlah Jemaah dari kapasitas Masjid dan Mushola dengan memperhatikan standar
protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, atau bahkan takbiran di rumah saja.
Tidak takbir keliling di jalan," kata Kabid Humas.
Apabila ada masyarakat yang membandel
dan nekat menggelar kegiatan malam takbiran ditengah larangan, akan ditindak tegas
dengan dilakukan Tes Swab Antigen, dan bila terbukti positif akan langsung di
karantina.
Selain melakukan Tes Swab Antigen
akan dilakukan tindakan lain yaitu melakukan penegakan hukum berupa Tilang dan
melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan Takbir Keliling. Hal ini
dilakukan semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di seluruh
wilayah Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Polda Kalsel saat
ini sedang menggelar Operasi Ketupat Intan 2021 yang diberlakukan sejak 6-17
Mei.
Operasi tersebut bertujuan menjaga
dan mengamankan pelaksanaan Idul Fitri 1442 H / 2021 M agar berlangsung
kondusif dan tidak terjadi penyebaran Covid-19.
Setidaknya ada 1.500 personel
gabungan baik Polri, TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikerahkan dalam
operasi tersebut di wilayah Kalimantan Selatan.
Kemudian melihat perkembangan Covid-19
seperti adanya peningkatan kasus positif hingga adanya mutasi varian baru Virus
Corona di suatu daerah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i,
S.I.K. mengingatkan agar masyarakat mematuhi larangan Pemerintah terkait larangan
mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar