Operasi Ketupat Intan 2021 Berakhir, Polresta Banjarmasin Tilang Pengguna Knalpot Brong
Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Secara resmi Operasi Ketupat Intan 2021 berakhir. Dalam operasi yang berlangsung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 itu, Polresta Banjarmasin menindak sebanyak 82 pelanggar lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin
Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polresta
Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.E., S.I.K., M.H. didepan awak media saat Press
Release Hasil Operasi Ketupat Intan 2021 yang berlangsung di halaman Mapolresta
setempat, Kamis (20/5/2021) siang.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa untuk pelanggaran didominasi oleh
pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Untuk tahun ini ada sebanyak 82 pelanggaran yang kita berikan sanksi
tilang dan didominasi oleh knalpot brong,” jelasnya.
Penindakan tersebut bukan tanpa sebab, ini merupakan tindaklanjut dari
laporan masyarakat atas kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.
“Mereka yang terjaring selain membayar denda tilang, pemilik wajib
mengganti knalpot dengan yang standar dan knalpot brong itu kami sita supaya
tidak bisa digunakan lagi,” ucap Kasat Lantas.
Ia juga menuturkan untuk knalpot brong yang disita dari para pelanggar
tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Satlantas Polresta Banjarmasin.
“Kami sita dan dimusnah agar tidak bisa digunakan lagi dan ini termasuk
upaya untuk meminimalisir aksi balap liar,” tutur Kasat Lantas.
Untuk diketahui, sebelum Operasi Ketupat Intan 2021 atau pada saat awal
bulan Ramadhan, Polresta Banjarmasin juga menindak 28 pelanggar yang
menggunakan knalpot brong.
Penindakan pengguna knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan itu
tercantum pada Pasal 285 Ayat 1 dalam Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di No. 7 Tahun 2009
tentang Ambang batas kebisingan dijelaskan bahwa untuk motor kapasitas 80cc
hingga 175cc maksimal 83 Decibel (dB atau satuan keras suara), kemudian untuk
motor dengan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar