Kapolres Banjar Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Jenazah Misterius di Gambut
Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Banjar Polda Kalsel melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Konferensi Pers ini
dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H. didampingi
Kajari Kabupaten Banjar dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Kamis
(27/5/2021) pukul 11.30 Wita bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar.
Sebelumnya, Selasa
(18/5/2021) sekitar pukul 08.30 Wita, telah ditemukan sesosok mayat di
semak-semak Jalan A.Yani Km.17 tepatnya di Jalan masuk menuju terminal Tipe A
Gambut Barakat yang mana diketahui sebagai korban kasus pembunuhan.
"Setelah kami selediki,
mengerucut informasi kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan
percakapan dari HP korban," terang Kapolres kepada awak media yang hadir.
Diterangkan oleh
Perwira berpangkat Melati Dua itu, kasus pembunuhan dipicu dari kisah asmara
sejenis antara pelaku dan korban.
"Tersangka
pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan
mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan, dan pada Bulan Februari awal
mula hubungan terlarang itu terjadi," ungkap Kapolres.
"Namun, ketika
tersangka ingin meminta bayarannya korban tidak menggubris hingga akhirnya
tersangka memukul korban sebanyak dua kali serta menusuk pada leher dan kepala
korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal
dunia," lanjutnya.
Tersangka berhasil
diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit
Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut saat
kabur ke kampung halamannya di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang
Sumut.
Tersangka YS (23),
warga Kelurahan Guntung Manggis ini diancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar