Jadi Narasumber Talk Show, Kompol Fauzan Sampaikan Dua Hal Ini
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) memberikan himbauan kepada masyarakat tentang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Larangan Mudik 1442 H.
Himbauan tersebut disampaikan
melalui Talk Show Dialog Program City Lounge di Radio Sun FM Banjarmasin, Senin
(3/5/2021) pukul 10.00 - 11.00 Wita bertempat Duta Mall.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel
Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K. melalui Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda
Kalsel Kompol Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa memasuki era
industri 4.0 semua peradaban akan menggunakan digital elektronik sehingga Electronic
Traffic Law Enforcement atau ETLE hadir guna menyesuaikan zaman modern.
Dia menjelaskan, ETLE merupakan
sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, dengan
menggunakan Teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat
mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan
menyimpan bukti pelanggaran untuk bisa di pergunakan sebagai barang bukti saat
penindakan.
Selain itu ETLE juga merupakan salah
satu Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang
direncanakan akan di Launching di Kalimantan Selatan Tahap ke-2 sekitar Akhir
April atau setelah pelaksanaan Idul Fitri di Bulan Mei.
Menurut Kompol Fauzan, dalam lingkungan strategi dari global, regional dan nasional program ETLE mengurangi interaksi antar petugas dan pelanggar di jalan.
Tujuan ETLE yaitu Meningkatkan
keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan, Meningkatkan disiplin berlalu
lintas, dan Menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Sementara manfaat penerapan ETLE meliputi
Penggunaan personel lebih di minimalisir / di fokuskan untuk kepentingan lain seperti
Pengaturan lalu lintas dan laka lantas, terlebih di masa Pandemi Covid-19 untuk
membatasi kerumunan.
Terawasi 24 Jam penuh, pelanggaran
lalu lintas seperti Pelanggaran APIL (Traffic Light), melawan arus, menggunakan
HP, Tata cara parkir dan berhenti, Pelanggaran rambu dan marka, Naik turun
penumpang / ngetem sembarang tempat, Penggunaan Helm, Bonceng lebih dari 1
orang, Sabuk Pengaman (Safety Belt) dapat termonitor walaupun dalam jumlah
banyak bersamaan, Mudah dalam pembuktian (Valid dan Akurat), konsisten dan
tegas menindak semua pelanggar / tidak ada KKN, Meminimalisir kemacetan tanpa perlu
memberhentikan kendaraan.
Pada kesempatan tersebut Kompol
Fauzan juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung
halaman, hal itu sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M seperti
memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan
mengurangi mobilitas.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar