Berikut Himbauan Tiga Pilar HST Kepada Masyarakat yang Ingin Merayakan Idul Ftiri 1442 H
Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Tiga Pilar Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Bupati HST Aulia Oktafiandi, S.T, M.AppCom., Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K., serta Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin, S.I.P., M.I.,Pol. melaksanakan peninjauan Pos Terpadu Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Intan 2021”, Jum’at (7/5/2021).
Disela-sela peninjauan itu Bupati HST menyampaikan agar warga
masyarakat jangan sampai salah sangka terhadap kebijakan Pemerintah yang
melarang mudik lebaran, itu semata-mata untuk kebaikan dan keselamatan keluarga
dan kita bersama.
Bupati menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran atau pulang
kampung, dan merayakaan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di rumah saja
bersama keluarga guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun Bupati
mengingatkan kepada seluruh masyarakat apabila tetap memaksakan diri untuk mudik lebaran, maka masyarakat
harus melengkapi administrasi
selama dalam perjalanan seperti SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) dan menunjukkan
surat keterangan kesehatan berupa Rapid Antigen dengan hasil negatif.
Senada dengan Bupati HST, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh
Ishak H.Baharuddin, S.I.P., M.I.,Pol.
juga mengingat kepada
masyarakat bahwasanya Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, untuk itu ia menghimbau
agar perayaan Hari Raya Idul
Fitri 1 Syawal 1442 H dilakukan dirumah saja bersama keluarga, daripada memaksakan untuk
mudik ke kampung halaman yang
mungkin saja kita membawa virus masuk ke kampung halaman yang dapat berdampak
terjadinya penyebaran virus kepada keluarga di kampung halaman.
“Pada dasarnya tidak ada yang mempersulit,
apabila ingin mudik sudah ada ketentuan yang harus dipenuhi dan apabila tidak
memenuhi persyaratan maka akan di berlakukan prosedur oleh personel kita di
lapangan, jadi ini dilakukan untuk keamanan kita Bersama,” tegas Dandim.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K.,
menjelaskan bahwa untuk
wilayah hukum Polres
HST telah di dirikan
dua Pos, yakni Pos Terpadu di Simpang tiga Burung Anggang Desa Bawan Kecamatan Barabai dan Pos
Pengamanan Simpang tiga
Terminal Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Lebih lanjut, disampaikan Kapolres bahwa
Operasi Kepolisian Terpusat
Ketupat Intan 2021 digelar selama 12 hari terhitung dari tanggal 6 sampai 17
Mei 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 guna
memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sembari menghimbau kepada Aparat Kewilayahan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan
pengawasan terhadap masyarakat. “Kita juga menghimbau
kepada masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran ini,” ucapnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar