Alasan Polda Kalsel Larang Takbir Keliling di Malam Hari Raya Idul Fitri
Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan 1442 H / 2021 M, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melarang kegiatan takbir keliling atau takbiran keliling di malam Idul Fitri.
Tujuan kebijakan dilarangnya
takbir keliling ini dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerumunan terlebih
dimasa Pandemi Covid-19 saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalsel
Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes
Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Seperti diketahui sebelumnya
bahwa kegiatan, takbir keliling merupakan salah satu tradisi masyarakat
Indonesia saat menyambut datangnya bulan Syawal atau malam Hari Raya Idul
Fitri.
Sebelum masa Pandemi Covid-19,
masyarakat biasanya melakukan kegiatan keliling jalan dan kampung sambil
melafalkan takbir.
Akan tetapi karena saat ini dalam
masa Pandemi, Polda Kalsel secara tegas melarang kegiatan takbir keliling untuk
menghindari risiko penularan Covid-19.
Warga boleh takbiran di Masjid
dan Mushola setempat, namun tetap dengan pembatasan kapasitas Jemaah dengan
memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Selain itu untuk mengantisipasi
keramaian dan memicu kerumunan, kegiatan takbiran juga dapat disiarkan secara
virtual dari Masjid dan Mushola atau di rumah masing-masing.
Apabila nekat menggelar takbiran keliling
di malam Lebaran, petugas akan menindak tegas dengan melakukan Tes Swab
Antigen, dan bila terbukti positif akan langsung di karantina. Penegakan hukum
berupa tilang dan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan saat takbir keliling
juga akan dilakukan petugas dilapangan.
Kabid Humas pun menghimbau agar
masyarakat terus petuhi protokol kesehatan dan mengingatkan masyarakat agar
tidak melakukan mudik Lebaran untuk menekan penyebaran Virus Corona atau
Covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar