Polres Tabalong Ringkus Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Kalteng
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. diwakili Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. didampingi KBO Sat Reskrim Polres Tabalong Iptu Supriyono, S.H. dan Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Otto diwakili PS. Paursubbaghumas Bripka Donny D, S.H. Rabu (7/4/2021) menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tabalong.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Polres
Tabalong berhasil mengamankan satu orang pria diduga pelaku tindak pidana kekerasan
terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan keterangan Kasat
Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H., pelaku berinisial
AH (22) warga Wungkur Nanakan Kecamatan Hayaping Kabupaten Barito Timur
(Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng) ini ditangkap pada Jumat (2/4/2021) pagi.
Pelaku di duga melakukan tindak
pidana pencabulan terhadap korban yang berinisial M (17) seorang pelajar di Kecamatan
Martapura Kota Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan AH yang merupakan ayah
tiri korban ini berawal dari pengaduan dari ayah kandung korban yang berada di Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kalteng, mengetahui kejadian pencabulan ini karena mendapat
kabar dari anaknya M yang saat itu sudah berada di Polres Tabalong.
Dari pengakuan korban M mendapat kekerasan dari AH dan mengakibatkan luka memar yang dialami korban karena bekas penganiayaan AH menggunakan tangan kosong dan helm.
Selain dianiaya oleh ayah tiri, korban
juga dicekik karena menolak untuk diperkosa dan M ditinggal sendirian di dalam
hutan yang berada di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Jumat (2/4/2021)
pagi dan disuruh untuk pulang ke Kabupaten Banjar.
Atas perbuatannya, AH sang ayah
tiri korban ini pun berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong di sebuah
pondok yang beralamat di Gunung Batu Monyong Desa Kalamos Kecamatan Paku Kabupaten
Bartim, Kalteng pada Jumat (2/4/2021) pukul 21.30 WIB.
Bersamaan dengan diamankannya
pelaku, dalam kasus ini, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1
lembar baju tidur berwarna putih motif rose gold, 1 lembar celana panjang warna
putih motif rose gold, 1 lembar kerudung berwarna hitam dan 1 unit sepeda merk
Honda Verza berwarna hitam.
Perbuatan pelaku AH yang saat ini
sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabalong tersebut dijerat dengan Pasal
76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua
atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang - Undang atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014
tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di
pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar