Polres Tabalong Gelar Konferensi Pers Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pemuda diduga pelaku tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Ditangkapnya kedua tersangka ini
berdasarkan laporan polisi dari S (42) selaku ayah korban warga Kecamatan
Murung Pudak, Tabalong, Kamis (1/4/2021).
Kepada petugas, orang tua korban menyampaikan
bahwa anaknya berinisial SA (15) yang berstatus pelajar pada hari Rabu 31 Maret
2021 telah dipaksa berhubungan badan dengan dua orang laki – laki yang tidak
diketahui identitas namun diduga teman dari anaknya.
Kapolres Tabalong AKBP M.
Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna
Agus Brata, S.H., M.H. saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu
(7/4/2021), menerangkan kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang
berlokasi di Gunung Batu Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan cara bergantian sambil menutup mulut
dan membuka pakaian bagian bawah anak korban.
Dari pengaduan ini, akhirnya pria
berinisial AAK (18) pekerjaan swasta warga Selongan Kecamatan Murung Pudak
ditangkap di rumah temannya yang beralamat Jalan Bangun Sari Kelurahan
Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, pada Kamis (1/4/2021) siang dan ia
mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya yang berinisial RAB (26).
Meski sempat menjadi DPO Polres Tabalong, RAB (26), pekerjaan swasta warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak berselang beberapa hari tepatnya pada Senin (5/4/2021) sore berhasil ditangkap di Simpang Tiga Kelurahan Kapar Kecamatan Murung Pudak.
Bersamaan dengan diamankannya
kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar baju
sweater warna abu-abu motif hitam, 1 lembar kaos baju berwarna hitam, 1 lembar
celana kain pendek berwarna coklat, 1 lembar celana panjang levis warna hitam,
1 lembar mini set dalam warna biru, 1 lembar bra warna merah muda motif putih,
1 lembar celana dalam warna biru muda motif Pikachu dan 1 lembar kerudung
berwarna hitam.
Kapolres pun berharap kepada pihak
orang tua dan keluarga korban untuk tabah dan sabar, sebab kini kedua pria yang
diduga pelaku pemerkosaan sudah ditangkap dan menjalani proses hukum lebih
lanjut. Untuk hasil pemeriksaan medis sementara ada terdapat luka lecet pada
alat kelamin korban namun penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari
pihak medis.
Jika terbukti, maka kedua pria
tersebut akan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang dipidana
penjara paling lama 15 tahun.
Dalam Konferensi Pers tersebut
turut hadir KBO Sat Reskrim Polres Tabalong Iptu Supriyono, S.H. dan Kasubbag Humas
Polres Tabalong AKP Otto diwakili PS. Paursubbaghumas Bripka Donny D, S.H.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar