Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M, Selasa (27/4/2021) pukul 09.00 Wita.
Berlangsung di Rupatama Polda
Kalsel Rakor ini digelar guna mematangkan segala kesiapan dengan adanya aturan
peniadaan perjalanan mudik di masa Pandemi Covid-19 saat ini.
Rakor ini dipimpin oleh Pj. Gubernur Kalsel Dr. Safrizal ZA, M.Si., Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., dan Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR(HC). H.Supian HK, S.H., M.H., serta dihadiri Danlanud Syamsuddin Noor, Danlanal Banjarmasin, Kabinda Kalsel, Kasi Ops Korem 101/Antasari, Kepala Dishub Kalsel, Kepala Jasa Raharja, Kepala BNNP Kalsel, Wakapolda Kalsel, para Pejabat Utama Polda Kalsel dan Kapolres/Ta Jajaran Polda Kalsel.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda
Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., menyebut setidaknya yang menjadi
fokus utama Polda Kalsel dalam persiapan menjelang lebaran tahun ini yakni mengenai
pengawasan aturan larangan mudik dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Berkaca dari pengalaman lebaran tahun lalu Pemerintah secara resmi dengan tegas melarang mudik, sebagaimana kebijakan larangan mudik tahun 2021/1442 H dan dasar hukum yang mengatur tentang larangan mudik Satgas No.13 Tahun 2021 dan Menhub No.13 Tahun 2021.
“Larangan mudik lebaran Hari Raya
Idul Fitri 1442 H tahun ini resmi disampaikan Pemerintah, dikarenakan Pandemi
belum berakhir. Kendati terjadi penurunan kasus Covid-19, namun data dari
Satgas Covid-19 menunjukkan jumlahnya masih sangat besar,” ucap Kapolda Kalsel.
Menurut Kapolda Kalsel, pemudik OTG yang berjumlah massif bisa menularkan kepada para lansia yang dapat berakibat fatal, maka dari itu kegiatan mudik sangat beresiko khususnya bagi para lansia di kampung halaman.
Lebih lanjut disampaikan Kapolda
Kalsel bahwa Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri
terkait dengan penegakkan hukum untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik
dengan mengadakan Operasi Ketupat 2021 yang bertujuan untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19, serta mencegah terjadinya kerumunan massa, mewujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap dan kondusif dalam pelaksanaan
Idul Fitri 1442 H, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas, memberikan pemahaman dan mencegah masyarakat untuk tidak
melaksanakan mudik lebaran tahun 2021, lancarnya distribusi logistik dan BBM.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar