Jelang Launching ETLE Tahap II, Ditlantas Polda Kalsel Terus Sosialisasi
Peluncuran penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap 2 direncanakan 28 April mendatang. Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu wilayah yang segera akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE tersebut.
“Namun diperkirakan, Launching ETLE
Tahap 2 diundur sesuai perintah Kapolri, karena saat ini masih menggelar Operasi
Keselamatan 2021 dan menyambut Hari Raya Idul Fitri,” kata Direktur Lantas Polda
Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K. diampingi Kasubdit Gakkum Dit Lantas
Polda Kalsel AKBP M. Ifan Hariyat. T, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasubdit Kamsel
Dit Lantas Polda Kalsel Kompol Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H. saat Talk Show
di Studio Pro 1 RRI Banjarmasin, Rabu (21/4/2021) pukul 09.00 Wita.
Menghadapi peluncuran tilang ETLE
tahap kedua nanti, Direktur Lantas menuturkan, Tim Direktorat Lalu Lintas
(Ditlantas) Polda Kalsel terus melakukan berbagai persiapan, seperti uji coba
peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu, tim
melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.
“Tilang elektronik perlu
disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor
mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tutur Direktur Lantas.
Dia mengatakan, ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sejumlah titik ruas jalan dalam Kota Banjarmasin.
“Dan nantinya di seluruh
Kabupaten/Kota wilayah Kalsel dengan penerapan tilang elektronik diharapkan
bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat,”
katanya.
Penerapan ETLE bertujuan
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas walaupun tidak
ada petugas. ”Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri
mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si.,” terangnya.
Proses penindakan terhadap
pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan
pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan Pasal yang dilanggar, tanggal, dan
tempat pelanggaran.
Kepolisian juga menyiapkan link
situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta
tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar