Dua Pelaku Pengeroyokan di Kabupaten Banjar Ditetapkan Tersangka
Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Sektor Kertak Hanyar, Resor Banjar, mengamankan dua orang pemuda yang terlibat aksi tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana, Minggu (25/4/2021).
Kejadian ini sempat viral
dijejaring media sosial dalam sebuah video akibat aksi mereka di sebuah Cafe
yang beralamat di Jalan A. Yani Km.7 Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak
Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Agung
Kristanto, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar, pada hari
Minggu, sekira pukul 04.00 Wita dini hari, datang korban AF (23) melaporkan
kasus pengeroyokan ini ke Piket Polsek Kertak Hanyar," terang Iptu Agung.
"Setelah menerima laporan
ini, kami langsung melakukan olah TKP dan melakukan Visum terhadap korban di RS
Bhayangkara," lanjut Iptu Agung.
Berdasarkan keterangan pihak
Kepolisian, tindak pidana pengeroyokan ini terjadi berawal dari aksi salah satu
pelaku yang saat itu duduk di meja disamping korban tiba-tiba melemparkan es
batu kearah korban hingga terjadilah pemukulan secara bersama-sama terhadap
korban.
Akibat kejadian tersebut korban
mengalami lebam di kepala bagian sebelah kiri, punggung pelapor terasa sakit,
telinga sebelah kiri terasa bengkak dan sakit, bagian hidung terasa bengkak dan
pergelangan tangan kiri dan kanan terdapat luka lecet akibat menahan melindungi
kepala dari pukulan.
Hingga saat ini sudah dua orang
pelaku yang berhasil diamankan yakni KA alias Ahong (23) dan R alias Madi (23).
"Dua orang pelaku dari total
14 pelaku yang dilaporkan sudah berhasil kami amankan untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya," jelas Iptu Agung.
"Sisa pelaku lainnya masih
dalam proses penyelidikan, mohon do'anya semoga permasalahan ini bisa kami
selesaikan secara adil," pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar