11,55 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tabalong
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H. memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Rabu (7/4/2021) bertempat di Mapolres Tabalong dengan dihadiri PN Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan rekan-rekan media Kabupaten Tabalong.
Pemusnahan barang bukti ini dalam
rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan prekursor Narkotika yang berada
dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk
dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolres Tabalong AKBP M.
Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Iptu Sutargo, S.H. menuturkan tujuan pemusnahan
dilakukan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak
yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.
Adapun barang bukti yang
dimusnakan meliputi 1 bungkus plastik klip berisi 2 paket serbuk bening yang
diduga Narkotika golongan I jenis Sabu
dengan berat masing – masing 4,72 gram dan 4,7 gram dengan berat total 9,42
gram.
Kemudian 1 bungkus plastik warna hitam berisi 2 paket serbuk bening yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 2,26 gram dan 0,17 gram dengan berat total 2,43 gram.
Dari sekian barang bukti yang
ada, seberat 0,1 gram di sisihkan untuk pemeriksaan di Laboraturium POM
Banjarmasin dan seberat 0,2 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Sehingga jumlah keseluruhan Narkotika
yang dimusnahkan kali ini seberat 11,55 gram dengan cara di blender yang berisi
air dan bercampur deterjen kemudian di masukkan atau dibuang kedalam lubang
septic tank.
Dalam tindak pidana percobaan
atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki penyimpan
menguasai atau menyedikan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika, petugas mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka
berinisial IS (26) dan NI (50) di Desa Karangan Putih Rt.03 Kecamatan Kelua Kabupaten
Tabalong, Kalsel, Sabtu 6 Maret 2021 pukul 17.00 Wita.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar