Polres HSU Berantas Narkoba Dengan Program ‘HSU Bersinar’
Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Dalam upaya memberantas Narkotika sesuai Program Inovasi Polres Hulu Sungai Utara yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba), kini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu, Minggu (28/2/2021) pukul 22.30 Wita.
Saking takut ketahuan Polisi tersangka
berinisial AH seorang
laki-laki berusia 32 Tahun warga Kecamatan Banjang, nekad menelan plastik
berisi Sabu saat
digeledah oleh anggota Sat Resnarkoba Polres HSU.
“Tersangka sempat mengelak dan mencoba menghilangkan
barang bukti dengan menelan Narkoba jenis Sabu tersebut,” ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H., M.H.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres HSU,
barang bukti Sabu tersebut ditemukan di dalam mulut
tersangka AH yang mana
pada saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menelan barang bukti tersebut.
Walaupun AH berupaya menghilangkan barang bukti dengan menelan Narkoba tersebut, tapi dengan kesigapan anggota akhirnya upaya tersebut dapat digagalkan hingga Sabu tersebut berhasil dimuntahkan oleh tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres HSU pun menjelaskan barang bukti lain yang di amankan dilokasi
kejadian yaitu 1 buah Bong terbuat
dari botol kaca, 1 buah Pipet kaca, dan 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime
lengkap dengan Sim Card.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat erta dari hasil melakukan pengembangan petugas
kemudian kembali mengamankan barang
bukti lainnya berupa 1 buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild warna Merah Putih berisikan
Narkotika jenis Sabu
dengan berat kotor 1,94 gram (berat bersih 1,56 gram) yang disimpan didalam
Sepatu Sendal Merk Platino warna Coklat.
Atas perbuatan tersangka, yang saat ini
telah diamankan ke Sat
Resnarkoba Polres HSU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar