Pelaku Penganiayaan di HSU Diringkus di Kaltim
Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres HSU, mengejar terduga pelaku penganiayaan yang melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kaltim). Pelaku berisnisial RA (31 tahun) berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU Polda Kalsel dengan di Back Up Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim, Selasa (9/3/2021) pukul 16.30 Wita.
Awal mula penganiayaan terjadi pada
hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wita di halaman rumah
korban bernama Hamdani Bin H. Fahrul di Desa Kaludan Kecamatan Banjang Kabupaten
HSU. Berdasarkan keterangan Saksi saat itu korban mau masuk ke rumah namun pelaku
RA langsung menyerang dan menganiaya korban.
Melihat hal tersebut Saksi H. Fahrul yang melihat kejadian
tersebut pun berteriak "Jangan di pukuli" hingga membuat Pelaku RA langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.
Saksi pun kemudian mendatangi
anaknya yang jadi korban penganiayaan yang
saat itu tergeletak dan mengalami luka disebagian tubuhnya yang selanjutnya
korban dibawa ke RSUD Pambalah Batung Amuntai serta melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolres HSU.
Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. dalam kesempatannya membenarkan atas kejadian penganiayaan tersebut sesuai laporan pengaduan ayah korban bernama H.Fahrul dan sesuai hasil Visum luka dari RS Pembelah Batung Amuntai.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota
Sat Reskrim Polres HSU bersama dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda
Kaltim bergerak cepat meringkus RA yang melarikan diri ke daerah Kaltim.
“Pelaku RA warga Kaludan Banjang telah
mengakui melakukan penganiayaan akibat pengaruh minuman alkohol (Molek),” ucap
Kasat Reskrim Polres HSU.
Sementara Senjata tajam yang
digunakan untuk melakukan penganiayaan dibuang Pelaku usai kejadian tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil
disita petugas berupa kompang senjata tajam warna kuning sembari mengutarakan
bahwa akan dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada RA, sesuai Pasal 351 KUHP
tentang Penganiayaan," pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar