Kapolda Kalsel Siap Kerahkan Personel Dengan Maksimal untuk Amankan Pungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/priv/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto,
S.H., M.Hum. mengatakan jajarannya siap menjaga keamanan pemungutan suara ulang
(PSU) di tujuh Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun
2020 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Kapolda, pelaksanaan pemungutan
suara ulang tersebut harus berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan.
"Ini tugas Polri mengawalnya
dan kami siap," tegas Kapolda Kalsel, Sabtu (20/3/2021).
Mantan Karo Penmas Div Humas
Polri ini siap mengerahkan kekuatan personel secara maksimal sesuai kebutuhan
pengamanan di lapangan, dan pertimbangan tingkat kerawanan.
Dia juga akan berkomunikasi
dengan Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah guna memperkuat pengamanan.
"Tentunya saya juga
berkoordinasi dengan Danrem 101/Antasari untuk mempertebal pengamanan dari TNI.
Semua unsur keamanan bersinergi mengawal kelancaran PSU nanti," ucap
jenderal bintang dua itu.
Kapolda berharap semua pihak
dapat menerima putusan MK sembari menginginkan tidak terjadinya aksi yang berpotensi
menimbulkan gejolak dan gangguan Kamtibmas.
Terlebih pada pelaksanaan
pencoblosan 9 Desember 2020 lalu rakyat Kalsel berhasil melewati Pilkada dengan
lancar, aman dan damai.
"Tentunya kondisi serupa
kita harapkan pada pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh Kecamatan," ucap Kapolda.
Dia juga akan mengutus tim untuk
berkoordinasi dengan KPU Kalsel terkait kelancaran dan keamanan pemungutan
suara ulang Pilgub Kalsel. Mulai tahap persiapan hingga hari H pelaksanaan.
"MK mengharuskan paling
lambat 60 hari ke depan sudah terselenggara," pungkas Kapolda.
Sebagaimana perlu diketahui bahwa
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan surat keputusan KPU yang meliputi
perolehan suara masing-masing paslon di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin
Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu, Kecamatan
Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
Serta 24 TPS di Kecamatan Binuang
di Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6,8 Desa Tingkap, TPS 1, 6,
8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5,7,10 Desa Raya Belanti, TPS 1,2,3,4,5
Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar