Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Ikuti Launching E-TLE Tahap I Secara Virtual
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi melaunching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai hari ini Selasa (23/3/2021).
Dalam pelaksanaannya, Launching E-TLE
Nasional yang berlangsung di NTMC Polri ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI Dr.
H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Menteri Perhubungan RI Ir. Budi Karya
Sumadi, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Dr. (H.C.) Ir. H. Suharso Monoarfa, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) Tjahjo
Kumolo, S.H., Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. S.T. Burhanuddin, S.H., M.H., Kapolri
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Sekretaris Kompolnas, Pejabat
Utama Mabes Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono, M.H., Danpuspom
TNI, Direktur Utama PT. Pos Indonesia, serta Direktur Utama Jasa Raharja.
Launching E-TLE Nasional yang digelar
secara virtual dan serentak di seluruh Indonesia ini juga ditandai dengan Penandatanganan
Nota Kesepahaman dan Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan tersebut juga turut diikuti oleh Polda Kalsel melalui zoom meeting yang berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel dan dihadiri Pj. Gubernur Kalsel Dr. Safrizal ZA, M.Si., Ketua DPRD Kalsel DR(HC). H.Supian HK, S.H., M.H., Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah, Danlanal Banjarmasin, Wakapolda Kalsel, Aspidum Kejati, Kabintal Lanud Syamsudin Noor, Irwasda Polda Kalsel dan Pejabat Utama Polda Kalsel.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono,
M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa E-TLE dilaunching secara Nasional dan
langsung diterapkan di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik lokasi dan 12.004
CCTV.
E-TLE merupakan adopsi teknologi
informasi di bidang lalu lintas menuju era 4.0. dan merupakan salah satu program
Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yakni Program 11
yaitu Laksanakan perluasan E-TLE bagi wilayah yang belum bisa menerapkan E-TLE,
lakukan proses tilang sesuai dengan prosedur, tidak ada istilah titip sidang
dan awasi pelaksanaannya secara penuh.
Penerapan E-TLE tahap I dilakukan di Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda DIY, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Lampung, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.
Ia menerangkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas di jalan, diantaranya Pelanggaran traffic light, marka jalan, ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pembatasan jenis kendaraan tertentu, dan pelanggaran keabsahan STNK.
Sementara itu Kapolri Jenderal
Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan apresiasi kepada Kakorlantas
Polri beserta Jajaran Direktorat Lalu Lintas atas terlaksananya launching tilang
elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di 12 Provinsi se
Indonesia dengan 244 titik lokasi.
Menurut Kapolri, program E-TLE
ini merupakan salah satu program yang menjadi perhatian oleh Presiden RI Ir. H.
Joko Widodo yang mengharapkan institusi Polri untuk terus membangun sistem
penegakan hukum dan pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi
informasi.
Selain E-TLE, lanjut Kapolri, kedepannya
Polri juga akan mengembangkan program-program pelayanan kepolisian khususnya di
bidang lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi seperti Perpanjangan
SIM, Pelayanan STNK dan SKCK.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar