Berawal Informasi Masyarakat, Polsek Astambul Polres Banjar Berhasil Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu
Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Astambul, Polres Banjar, berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Sabtu (27/3/2021).
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K.,
M.H. melalui Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat, S.AP., M.M. menuturkan penangkapan pelaku berinisial
SAC (40) warga
Komplek W. Kusuma Rt.10 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur ini berdasarkan adanya
informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di
daerah hukum Polsek Astambul.
"Berdasarkan
informasi tersebut, tim kami bergegas melakukan pengintaian di lokasi yang
dibeberkan masyarakat," terang Iptu Andi.
Tidak berselang
waktu lama, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas langsung mengamankan pelaku di
SPBU H. Nawi Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul.
"Sesuai dengan
ciri-ciri yang disampaikan kepada kami, anggota pun lantas melakukan
penggeledahan badan terhadap pelaku SAC dan berhasil mendapati barang bukti berupa 1 buah plastik clip
yang berisikan Narkotika jenis Sabu
dengan berat kotor 0,95 gram,"
lanjutnya.
Tidak hanya itu,
petugas juga melakukan penggeledahan terhadap motor R2 Vario 125 matic warna
hitam dengan Nopol DA 6777 OT yang dipergunakan oleh pelaku, dan petugas
berhasil menemukan sepuluh kantong Sabu-sabu dengan berat kotor 500 gram dari dalam jok.
Belum puas sampai
disini, kasus kemudian dikembangkan oleh Polsek Astambul terkait dari mana asal
usul barang haram ini.
Alhasil, petugas
kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang berada di Jalan
Kurnia Komplek AKR 1
Blok B No.02 Rt.02 Rw.03 Kelurahan Landasan
Ulin Utara Kecamatan Liang
Anggang Banjarbaru.
"Berdasarkan
keterangan pelaku SAC, kami kemudian melakukan pengembangan terhadap orang yang
menyuruh pelaku untuk bertransksi di SPBU H. Nawi," ungkap Iptu Andi.
"Sayangnya
pelaku yang berada dalam rumah berhasil melarikan diri mengetahui kedatangan
kami," lanjutnya.
Disaksikan tetangga
sekitar, petugas kemudian mengamankan 5 buah sepeda motor yang mana pada setiap
motor terdapat barang bukti Narkoba di dalam jok dengan total berat kotor 2.050 gram.
"Saat ini
pelaku dan barang bukti dari dua lokasi TKP kami amankan di Mapolsek Astambul
untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri
Hidayat, S.AP., M.M.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar