Bareskrim Polri dan Bea Cukai Amankan 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir Ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.
"Kami sampaikan sejak tanggal Februaei
sampai hari ini Dit Tipid
Narkoba Bareskrim Polri
bersama Ditjen Bea Cukai
khususnya Sub Direktorat
Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid
Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K. dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri,
Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Brigjen Pol Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama berlangsung
di Pelabuhan Gosong Deli,
Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka
yakni RW (41) dan MY (38).
"Barang bukti yang diamankan diantaranya Sabu sebanyak 42.337 Gram, Ekstasi 40.038 butir dan H5 10
butir," ujarnya.
Operasi itu ketika petugas gabungan sedang
melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat
kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat
dihentikan.
"Membawa muata empat paket kecil dan dua
paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang
diduga Narkotika jenis
Sabu," ucap Brigjen Pol Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62,
Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5
Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112
(2) Jo Pasal 132 ayat
(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di
Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas
menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).
"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000
butir Ekstasi,"
tuturnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku
diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang
merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka
melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal
132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tidak ada komentar