Polres HSU Gelar Konferensi Pers Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. memimpin Konferensi Pers penyelamatan korban dari penyanderaan dengan senjata api yang dilakukan oleh tersangka SA terhadap perempuan korban pencabulan dibawah umur berinisial MU, Senin (22/2/2021) pukul 11.00 Wita.
Pelaksanaan Konferensi Pers yang
berlangsung di Gedung Jana Nuraga Polres HSU ini dihadiri Wakapolres HSU Kompol
Irwan, S.ST., S.H., Kasubbag Humas AKP Alam Saktiswara, Kasat Reskrim Polres
HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H., anggota Sat Reskrim dan Humas Polres HSU, serta
awak media Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan,
S.I.K., M.H. mengutarakan kejadian berawal pada bulan Februari 2020 tersangka SA
seorang lelaki (46) telah menikahi seorang perempuan warga Haur Gading yang
masih dibawah umur MU (15) dibawah tangan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin
orang tua korban MU, selain itu tersangka SA pernah melakukan pencabulan persetubuhan
terhadap korban.
Peristiwa itu pun kemudian
dilaporkan orang tua korban yang keberatan atas perbuatan tersangka SA sehingga
diadukan ke Polsek Amuntai Utara. "Tersangka SY sempat dan melarikan diri ke
Kaltim dan masuk dalam DPO sesuai Pasal 81 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan tersangka SA Senin 22 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 Wita kembali mendatangi rumah korban di Kecamatan Haur Gading dan melakukan penyanderaan, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. memimpin langsung anggota gabungan mendatangi TKP.
Setibanya dilokasi, Kasat Reskrim
dan anggota melihat tersangka SA menyandera korban dengan posisi menodongkan
pistol rakitan laras pendek ke arah korban, sementara senjata api laras panjang
berselempang disandang didepan dada tersangka.
"Anggota Sat Reskrim
berusaha negosiasi agar korban dilepas, tapi tersangka malah menembakan pistol,
spontan anggota Sat Reskrim memberikan tembakan peringatan, sambil terus bernegosiasi,
tapi tersangka malah mau kabur sambil membawa korban yang sebelumnya tersangka
minta disiapkan sepeda motor sembari terus melakukan penembakan kearah anggota,”
tutur Kapolres.
Mengingat keselamatan korban yang
disandra, juga keselamatan warga sekitar, maka setelah tiga kali tembakan
peringatan tak di hiraukan tersangka, maka dilakukan tindakan terukur ke arah kaki
tersangka namun dibalas oleh yang bersangkutan hingga ahirnya tersangka berhasil
dilumpuhkan, saat diberikan pertolongan ke RS Pembelah Batung Amuntai,
tersangka dinyatakan meninggal dunia.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres
HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. memperlihatkan barang bukti dari tersangka
saat menyandera korban diantaranya 1 buah Pistol jenis Walther lengkap dengan
magazine, 1 buah senjata rakitan laras panjang lengkap dengan magazine, 1 kotak
peluru kal 9x19mm merk parabellum isi 35 butir, 65 butir peluru kal 9x19mm, 1 buah
tas selempang warna coklat merk Polo Star, 1 buah sarung pistol, 1 buah ikat
pinggang warna hitam, 1 paket jimat dan 2 senjata tajam jenis belati beserta
babat perut, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah cincin, da 1 buah Handphone
jenis Samsung warna hitam.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar