Polres HST Tangkap Pemilik 8 Paket Sabu
Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Tidak ada ampun untuk Narkotika, itulah yang selalu digaungkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee CS berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial JD (32) warga Desa Sungai Buluh Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara, Selasa (23/2/2021) pukul 21.30 Wita.
Kapolres HST AKBP Danang
Widaryanto, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo mengungkapkan kasus ini
terungkap bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa
Sungai Buluh sering terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan informasi tersebutlah
kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,03 gram, 3 buah plastik klip warna bening, 2 lembar kertas warna putih, 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah tas warna cokelat yang saat ini telah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Dia menegaskan bahwa tersangka akan
di proses sesuai hukum yang berlaku sembari mengucapkan terimakasih atas peran
serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat di ungkap.
Masyarakat khususnya para remaja pun
dihimbau agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut karena
akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif
untuk mencegah peredaran Narkoba di masyarakat, sebab Polri tidak akan bosan untuk
memberantas peredaran Narkoba khususunya di Kabupaten HST, Kalsel.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar