Hilangkan Nyawa Orang, Tiga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polres Tabalong Polda Kalsel
Polres Tabalong, Polda Kalsel - Petugas unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong Polda Kalsel berhasil menangkap sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan, Sabtu (23/1/2021) pagi.
Kejadian tersebut berlangsung di
depan Hotel Aston Jalan A. Yani Kelurahan Mabu'un Kecamatan Murung Pudak,
Tabalong dengan korban berinisial YDN (37) warga Desa Telaga Langsat Kecamatan
Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kapolres Tabalong AKBP M.
Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Otto saat dikonfirmasi
pada Minggu (24/1/2021) siang, membenarkan kejadian yang diduga tindak pidana
pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dalam peristiwa tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Debi Triyani Murdiyambroto, S.H., S.I.K. berhasil menangkap 3 (Tiga) orang pria yang diduga melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
Ketiga orang tersebut yakni YS
(35) warga Mabu'un, BP (34) warga Kelurahan Kapar, dan AMD (30) warga Desa
Maburai, Murung Pudak Tabalong.
Kasat Reskrim menerangkan peristiwa
tersebut terjadi, Sabtu (23/1/2021) pagi, ketika petugas Security Hotel Aston mendengar
suara teriakan "Maling", yang berasal dari korban YDN yang saat itu terlihat
sedang dikejar masuk ke arah Jalan Perumahan depan Hotel Aston.
Tidak lama kemudian korban yang tadinya
dikejar beberapa orang kemudian berbalik menuju jalan raya dengan memegang
sebilah pisau.
Namun sesampainya dipinggir jalan raya, korban malah dikeroyok oleh YS, BP dan AMD dengan menggunakan balok kayu hingga korban tidak sadarkan diri dan para pelaku pergi meninggalkan korban.
Dari hasil penyelidikan dan
beberapa keterangan para saksi saat terjadinya aksi pengeroyokan, akhirnya diketahui
identitas para pelaku tindak pidana pengeroyokan.
Unit Jatanras Satreskrim Polres
Tabalong pun langsung bergerak cepat melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga
pelaku.
Bersamaan dengan ditangkapnya
para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong balok kayu
ukuran 5 cm x 7 cm panjang 100 cm dan 1 lembar baju kaos warna abu-abu yang
terdapat bercak darah milik korban.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar